Skip to content
Email Kami
rsud.sumbawabarat@gmail.com
Hubungi Kami
(0372) 8281057
HOME
PROFIL
Latar Belakang
Sejarah
Maklumat Pelayanan
Visi, Misi, dan Moto
Struktur Organisasi
LAYANAN
Jadwal Dokter Spesialis
Ketersediaan Tempat Tidur Rawat Inap
IGD
Rawat Jalan
Rawat Inap
Rawat Inap VIP dan VVIP
Rawatn Inap KRIS
Rawat Inap NICU
Rawat Inap ICU
Rawat Inap ISOLASI
Rawat Inap NIFAS
Persyaratan dan Prosedur Rawat Inap
Pemeriksaan Pelayanan Penunjang
Pelayanan Radiologi
Pelayanan Laboratorium
Pelayanan Farmasi
Unit Pelayanan Darah
Pelayanan Ambulance
Pelayanan Kamar Jenazah
Instalasi Bedah Sentral (IBS)
Tata Tertib Pengunjung & Penunggu
INFORMASI KESEHATAN
Berita Terbaru
Media Promosi
Leaflet Kesehatan
Video Kesehatan
Download
Perda No 7 Tahun 2023
Laporan Handling Complain
LAPORAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) DAN INDEKS PERILAKU ANTI KORUPSI (IPAK) SEMESTER I TAHUN 2024
Rekrutmen
INOVASI
RAPI CARE
Tentang RAPI CARE
Layanan RAPI CARE
Kontak RAPI Care
PENO LAUNG
Inovasi Program Pelayanan Donor Darah Lapangan Luar Gedung Terpadu dan Terintegrasi (Peno Laung)
Kontak Peno Laung
QR-Code SEBAR PESONA
SI PINTAS
Pendaftaran Onlne
Syarat Mengurus Dokumen
RSUD Asy-Syifa' Sumbawa Barat
>
Syarat Mengurus Dokumen
Search for:
I'm search for...
Syarat untuk pengurusan BPJS :
KTP
KK
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
Surat Keterangan Perawatan (Bila dirawat di RSUD Asy-Syifa’ Sumbawa Barat)
Surat Rujukan (Bila pasien di Rujuk)
Syarat untuk pengurusan BPJS Bayi :
KK (Mengurus ke Dinas DUK CAPIL)
Surat Keterangan Lahir dari (Buku Pink)
Surat Keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan
Surat Keterangan Perawatan (Bila dirawat di RS Asy-Syifa’ Sumbawa Barat)
Syarat untuk pengurusan Kecelakaan Ganda :
KTP dan KK
Surat Keterangan dari Kepolisian
Surat Keterangan dari Jasa Raharja
Syarat untuk pengurusan Kecelakaan tunggal :
BPJS
KTP dan KK
Surat Keterangan Kepolisian
Surat Keterangan Jasa Raharja
Syarat untuk pengurusan BAZNAS :
KTP Pasien dan KTP Pemohon
KK
BPJS
Surat Keterangan Perawatan/Rujukan
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
Surat Rekomendasi dari DINKES
Bila ada pemohon tidak tercantum dalam KK, maka boleh melampirkan surat kuasa dari Desa
Syarat Mengurus Dokumen
WhatsApp