Prosedur

+ PERSYARATAN PELAYANAN

  1. UMUM :
  • KTP
  1. JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
  • KTP
  • KARTU BPJS / KARTU JAMINAN
  • SURAT PERINTAH KONTROL
  • SURAT RUJUKAN
  • SURAT RUJUKAN ASURANSI LAIN
  • KARTU ASURANSI LAIN

 

+ PROSEDUR

  1. Prosedur Triase dan Pendaftaran Pasien
  • Pemeriksaan oleh dokter haga sesuai bidang spesialistik (secara simultan dilakukan resusitasi-stabilisasi pada pasien kritis).
  • Proses pemeriksaan tes diagnostic, pelaksanaan tindakan medis dan konsultasi sesuai prioritas kegawatdaruratan.
  • Rawat Inap / Operasi / Pemulangan pasien sesuai indikasi medis
  • Penyelesaian administrasi

 

+ WAKTU PELAYANAN

Pelayanan  Gawat Darurat : setiap hari ( 7 x 24 jam )

 

+ TARIF PELAYANAN

Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 16 Tahun 2021

 

+ PRODUK LAYANAN

Instalasi Gawat Darurat menangani kasus-kasus gawat darurat yang memiliki pelayanan lengkap meliputi :

  • Ruang Triase
  • Ruang Resusitasi
  • Kamar Periksa / kamar tindakan (Dewasa , Anak, Obsgyn)
  • Ruang Observasi
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang IGD Infeksi
  • Ruang Medical & Nurse Station
  • Ruang Dekontaminasi
  • Pelayanan Ambulans
  • Buka 24 jam, dengan SDM yang kompeten setiap devisi penyakit.

 

+ Pengelolaan Pengaduan

 

 

 

IGD