+ PERSYARATAN PELAYANAN
+ PROSEDUR
+ WAKTU PELAYANAN
Pelayanan Gawat Darurat : setiap hari ( 7 x 24 jam )
+ TARIF PELAYANAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 16 Tahun 2021
+ PRODUK LAYANAN
Instalasi Gawat Darurat menangani kasus-kasus gawat darurat yang memiliki pelayanan lengkap meliputi :
+ Pengelolaan Pengaduan
WhatsApp