1. Memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yag berlaku di Rumah Sakit.
  2. Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efesien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan tas kualitas yang di dapat.
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang di derita kepada dokter lain yang memiliki surat ijin praktek (SIP) baik di dalam maupun diluar rumah sakit.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk medisnya.
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko atau komplikasi yang terjadi, dan prognosis, terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan dan penolakan atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadapat penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingin keluarga dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama dalam perawatan rumah sakit.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan.
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas.

Hak & Kewajiban Pasien